AWDIINVESTIGASI.COM — Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Polisi gadungan pada Kamis, (12/01/2023).
Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, menangkap seorang Polisi gadungan berinisial SM (40) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik.
Polisi gadungan tersebut diduga telah menipu sejumlah korbannya dengan salah satu di antaranya mengalami kerugian Rp120 juta.
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.
“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.
Kemudian ada korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta.
Pelaku SM mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” jelas Kadek.
Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata 1 sampai 2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.
Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.