AWDIINVESTIGASI.COM — Sebuah lahan tanah berukuran lebih kurang 2,5 hektare yang berada di Jalan Raya Bekasi dan masuk dalam wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading mulai terkuak siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut yang hampir 15 tahun terlantar, Rabu (18/01/2023).
Diketahui lokasi lahan yang strategis tepat berada di Jalan Raya utama Bekasi sehingga banyak para pemain maupun mafia tanah berspekulasi dalam mencari kesempatan.
Ketika tim Investigasi serta monitoring oleh DPP AWDI berkesempatan langsung bisa mewawancarai kepada H. Yamin selaku ketua RW Pegangsaan Dua dan mengaku telah hampir 37 tahun menjabat sebagai ketua di wilayah tersebut.
Menurut Yamin, dirinya sering di datangi para pihak yang mengaku dan mengklaim tanah itu, baik dari pihak atas nama pengacara Monang Pangaribuan, yang mengaku sebagai penggarap maupun pihak fadilah sebagai orang yang menguasai fisik tanah serta para pihak yang mengaku sebagai Pengacara terhadap kepentingan tanah tersebut.
Namun pria berusia 74 tahun merupakan putra daerah yang lahir di Daerah tersebut tetap tidak mau dimintakan tanda tangan dan ataupun keterangan resmi di tanah tersebut,
“Disamping tanah tersebut bermasalah juga terdapat pemiliknya yang sah, saya sendiri tidak ingin berurusan dengan hukum,” ungkap Yamin kepada tim investigasi DPP AWDI.
Namun ketika Kuasa Ahli waris Abdul Hamid Hj Mimi Jamilah H. Suryadi WD, bertindak selaku tim pendamping pemegang Girik asli 404 Persil 192 atas Nama Perin Bin Miun,yang kebetulan ikut bersilaturahmi ke H. Yamin mantan Ketua RW 02 lama menanyakan apakah dirinya mengenal dengan Perin bin Miun, dan atau ahli warisnya termasuk Abdul Hamid.
Yamin menjelaskan bahwa ia mengenali Sidik anak dari Perin Bin Miun serta Abdul Hamid karena orang itu sering melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, bahkan pemagaran tanah juga dilakukan oleh pihak Hamid yang di kuatkan oleh anak Abdul Hamid
“Bahwa kalau ada para pihak penggarap dan para pihak yang mengklaim tanah tersebut itu tidak benar,”ungkap H.yamin.
Untuk itu kepada pihak penguasa Fadilah maupun pihak Monang yang mengaku sebagai Penggarap, serta para pihak terkait lainya termasuk para Pengacara yang yang terkait di lokasi tanah tersebut dapat mempertimbangkan segi hukum serta kepemilikan atas hak atas tanah di atas.
Sementara itu Suryadi WD selaku kuasa pendamping mengeluarkan kopian kwitansi pembelian tanah antara Sidik Bin Perin kepada pihak Abdul Hamid, menanyakan apakah ini benar ungkap H.Suryadi dan Mimi Jamilah kepada H. Yamin.
Setelah memperlihatkan copy kwitansi pembelian tanah tersebut Yamin membenarkan dan mengetahui bukti tanda tangan RW pada kala itu
“Ini benar dan saya tahu bahwa itu adalah tanda tangan RW lama kala itu,” ungkap H. Yamin dalam dialeg betawi yang kental.
Maka dengan demikian terkuak jelas bahwa antara Pemilik Ahli Waris Perin Bin Miun 404 dan Abdul Hamid berhubungan.
Dengan adanya permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua ini, dan juga memiliki Sertifikat yang diterbitkan pada lokasi tanah tersebut, maka pihak BPN/RI dan Kantor Pertanahan yang bisa memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Maka diharapkan semua pihak dalam persoalan ini bisa ditempuh melalui mediasi dan mengakomodir kepentingan semua pihak yang terlibat di atas tanah tersebut, termasuk juga melibatkan Aparat Penegak Hukum Guna antisipasi adanya para pihak yang dapat merugikan Negara dan Masyarakat, sehingga program berantas Mafia tanah berjalan dengan baik di bawah pengawasan Kementerian ATR BPN RI./BWS/SH Tim Investigasi/30/12/2022