AWDIINVESTIGASI.COM — Pelaku pencurian sepeda motor berinisial SHH (46) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tersangka merupakan warga Dusun Somor Bato,Desa Nya Akan Barat Kecamatan Batang Kabupaten Sumenep.
Saat melakukan aksinya, pelaku pencurian sepeda motor (SH) terekam kamera CCTV di depan toko computer Jalan Hayamwuruk Kelurahan Penataban Banyuwangi yang terjadi pada Jum’at 30 Desember 2022 lalu.
”Kasus curanmor terekam CCTV yang viral di media online beberapa waktu lalu berhasil ditangkap,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press Conference, Senin (16/-1/2023).
Agus Sorbanapraja menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik AFH, 39 tahun, warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Saat itu, motor korban terparkir di depan toko komputer.
”Modusnya satu unit sepada motor yang sedang diparkir dan kebetulan anak kunci masih terpasang di sepeda motor tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, bermodal rekaman CCTV, Polisi memburu pelaku. Walhasil, dalam waktu beberapa hari saja pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Banyuwangi. ‘Kemudian kita berhasil tangkap tidak lebih dari satu minggu. Ada bukti sepeda motor,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Catatan kepolisian, ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Sebelumnya pelaku terlibat kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM,” tegasnya.
Dalam kasus pencurian ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.